Archive for the ‘Tik’ Category

Moral dan Etika

October 14, 2008

A. Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak.

Hak cipta merupakan kekayaan pribadi yang didapat dari sebuah usaha yang dilakukan dan dipatenkan dan diakui oleh Dunia International. Hak cipta adalah hak eksekutif bagi setiap pencipta suatu produk. Untuk itu, di Indonesia di sahkan UU mengenai hak cipta No 19 Tahun 2002. Dengan adanya UU hak cipta, seseorang yang akan mempernanyak karya seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada si Pemegang hak cipta.

B. Dampak Pelanggaran Hak Cipta

Dampak dari pelanggaran hak cipta adalah berupa denda-denda uang tunai, dan bisa juga mendapat kurungan penjara. Jumlah yang harus dibayar berkisar antara 1 juta rupiah sampai 5 milyar rupiah atau kurungan sekitar 1 bulan sampai 7 tahun penjara. Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai degan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

C. Pelanggaran Hak Cipta

Harga jual Cd software bajakan berkisar antara 10-20 ribu rupiah, sedangkan harga untuk Cd software yang asli berkisar antara 500 ribu rupiah samapai 2 juta rupiah. Karena itu, para pemakai komputer kebanyakan sekarang memakai software yang bajakan atau tidak original karena harganya lebih terjangau dan lebih mudah didapatkan. Karena itulah sekarang banyak diadakan razia untuk mengurangi jumlah penyebaran CD bajakan yang beredar di masyarakat.